Judul :  Ensiklopedi Fiqih Muamalah
Penerbit : Maktabah Al-Hanif
ISBN : 978-979-16750-8-6
Penulis : Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar
Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Al-Muthlaq
Dr. Muhammad bin Ibrahim
Ukuran Buku : 16 x 24 cm
Kertas Isi : HVS
Halaman : xl + 520 Hal
Jenis Cover : Hard Cover (Lengkung)
Harga : Rp. 99,000 
Kategori : Agama

Sinopsis :

Islam adalah agama yang sempurna, tepat dalam semua aspek kehidupan di setiap zaman dan peradaban: dahulu, sekarang, dan yang akan datang, di antaranya dalam bidang muamalah dan perekonomian. >

Seiring semakin berkembangnya wacana perekonomian Islam akhir-akhir ini, sangat dibutuhkan berbagai referensi yang memadai dan mudah untuk mendalami konsep muamalah dan ekonomi Islam (syari’ah). 

Buku Ensiklopedi Fiqih Muamalah dalam Pandangan 4 Madzhab disusun oleh ulama fiqih Islam yang ternama. Mereka adalah Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar (Guru Besar di Universitas Al-Qashim), Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Al-Muthlaq (Anggota Hai`ah Kibaril-’Ulama), dan Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Musa (Mantan Anggota Majlis Syura, Anggota Al-Majlis Al-A'la Lil-Auqaf)

Buku ini memuat berbagai persoalan fiqih muamalah baik klasik maupun kekinian, termasuk berbagai istilah dan produk dari lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan syari’ah modern. Di antaranya jual beli, kredit, riba, DP, penentuan harga, broker, khiyar, jual beli valas, salam, istishna', pinjam-meminjam, gadai, jaminan, kartu kredit, hawalah, perdamaian, asuransi, perwakilan, syirkah, saham, sewa-menyewa, perlombaan, ghashab, syuf'ah, wadi'ah, barang temuan, wakaf, hibah, dan  wasiat. 

Buku ini disusun dengan bahasa yang tidak berbelit-belit, sederhana, dan praktis. Setiap persoalan dikemukakan dengan dalil-dalil dan pendapat para ulama madzhab, lalu dipilih pendapat yang paling kuat. Buku ini sangat tepat untuk bahan bacaan dan rujukan bagi para praktisi ekonomi syari’ah (Islam), dosen, mahasiswa, santri, pelajar, dan masyarakat umum. Di samping itu buku ini dapat membantu penetapan peraturan dan undang-undang di berbagai bidang kehidupan sehari-hari baik di negara-negara Islam maupun negara-negara non-Islam.